Dengar Keluhan Soal Kenaikan Tarif Tol, Ini Langkah Jasa Marga

JABARNEWS | BANDUNG – Jasa Marga akhirnya memutuskan memberikan diskon tarif jalan tol Cipularang-Padaleunyi khusus untuk pemilik kendaraan pribadi, pick up, dan bus. Dengan kebijakan baru ini, para pengguna jalan tol golongan I yang menghubungan Jakarta-Bandung itu akan membayar dengan tarif lama.

Kebijakan baru itu ditempuh Jasa Marga setelah mendengar banyak keluhan dari pengguna jalan tol yang biasanya ramai dilalui warga yang hendak mudik atau plesir di Bandung dan kota sekitarnya.

Untuk diketahui, golongan I pengguna jalan tol adalah mereka yang mengendari sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.

Baca Juga:  28 Pemain Timnas Indonesia Yang Akan Berlaga di Piala AFF 2022

“Jasa Marga selaku BUJT mendapatkan respon dari masyarakat dan dengan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut Jasa Marga mengambil inisiatif untuk memberlakukan diskon tarif untuk kendaraan pribadi (Golongan I),” lapor Jasa Marga dalam unggahan di akun Instagram resmi @official.jasamarga, Sabtu (5/9/2020).

Dengan adanya diskon ini, pengguna jalan Golongan I akan membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Penerapan diskon ini baru bisa diberlakukan pada tengah malam nanti atau Minggu, 6 September 2020 pukul 00.00 WIB dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan.

Sementara untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, Jasa Marga tetap akan memberlaku tarif baru setelah disesuaikan. Perusahaan menegaskan penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi berupa penurunan tarif untuk kendaraan logistik Golongan III dan Golongan V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibilitas logistik nasional.

Baca Juga:  Pengurus Cabang KSI Subang Dilantik

Diketahui keputusan Jasa Marga menaikkan tarif tol sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ketentuan tarif tol tersebut hanya bisa diberlakukan jika ada keputusan menteri bersangkutan.

Merujuk regulasi yang ada, tarif tol Cipularang dan Padaleunyi seharusnya telah disesuaikan pada Februari tahun 2020.

Baca Juga:  Simak! Inilah Sasaran Penerima Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung

“Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020 lalu,” tulis Jasa Marga.

Sesuai dengan rencana dan sosialisasi yang telah dilakukan, penyesuaian tarif untuk jalan tol ini akan diberlakukan di bulan September tahun 2020.

Melihat tahapan kenaikan tarif yang memakan waktu sampai 7 bulan tersebut, Jasa Marga menilai Pemerintah, khususnya Kementerian PUPR dan Jasa Marga sebetulnya telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap ekonomi masyarakat. (Red)