JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kriminal yang kerap meresahkan masyarakat Kota Bandung. Ada 14 pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang diamankan petugas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan 14 orang yang diamankan merupakan pelaku kejahatan masuk dalam kategori C3 (curat, curas, dan curanmor).
“Pengungkapan tindak kejahatan ini dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dan jajaran Polsek selama satu bulan terakhir,” jelasnya di Polrestabes Bandung, Rabu (9/9/2020).
Ulung menjelaskan, dalam kasus ini sebanyak 4 pelaku tindak curas, 4 pelaku curat, dan 1 pelaku curanmor telah diamankan petugas kepolisian.
“Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi di Kota Bandung. Dari 14 pelaku, tiga orang pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” katanya.
Kombes Pol Ulung mengemukakan, modus operandi para pelaku kejahatan jalan untuk kasus curas, yakni merampas barang korban, lalu menodong.
“Sedangkan pelaku curat dengan modus, pelaku masuk rumah korban, lalu menggasak barang-barang milik korban,” ujar Kombes Pol Ulung.
Sementara, modus curanmor, tutur Kapolrestabes, pelaku mengincar motor di tempat umum dan melakukan pencurian dengan merusak bagian kunci kendaraan menggunakan kunci leter t.
Kapolrestabes menegaskan, para pelaku kejahatan yang belum tertangkap akan dilakukan tindak tegas terukur. “Kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, tegas tapi terukur,” tegas Kapolrestabes.
Sementara itu, Kasatreskim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, daru 14 pelaku kejahatan jalanan yang diringkus ini, satu tersangka di antaranya merupakan pelaku begal kasus menonjol.
“Ada satu pelaku kasus menonjol, yakni pelaku penodongan pengendara sepeda motor yang korbannya ditusuk. Lalu HP dan dompet korban dibawa kabur para pelaku,” kata AKBP Galih.
Dari pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini, diamankan, satu unit hp, LED monitor, senjata tajam, gir motor, microphone, serta 13 kendaraan roda dua hasil pencurian.
Para pelaku yang berhasil diamankan, dijerat pasal 365, 363 KUHP. Kepada para pelaku terancam hukuman penjara maksimal diatas 10 tahun penjara. (Red)