Babak Baru Kebakaran Kejagung, Begini Temuan Polisi

JABARNEWS | JAKARTA – Meningkatnya status kasus peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dari penyelidikan menjadi penyidikan, atas dasar dugaan pidana di dalamnya. Ditemukan hidrokarbon dan pemeriksaan 131 saksi serta penelusuran sejumlah bukti petunjuk.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyelidikan peristiwa kebakaran dilakukan secara bersama oleh tim dari Kejaksaan Agung. Penyelidikan dilakukan dengan pengecekan rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali lakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga:  Cukupi Stok Darah, Polisi Cantik di Purwakarta Lakukan Donor Massal

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka,” kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

Dia menjelaskan, peristiwa kebakaran bermula dari dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6. Kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya.

Api merembet lantaran adanya lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon. Kemudian kondisi lain yang membuat gedung cepat terbakar karena penyekat ruangan dibuatdari bahan mudah terbakar seperti gipsum pun parkit.

Baca Juga:  Mohamad Surya, Mantan Ketua Umum PB PGRI Yang Memperjuangkan Sertifikasi Guru Itu Meninggal

“Di lantai 6 memang ada renovasi ruangan, maka di hari itu sekira pukul 11.30 WIB – 17.30 WIB ada beberapa kuli bangunan yang mengerjakan pembaruan di area tersebut,” jelasnya.

Kemudian ketika api mulai berkobar, sejumlah orang yang ada di lokasi mencoba memadamkan api, namun tak berhasil lantaran peralatan pemadaman kurang mendukung sehingga dibutuhkan bantuan Dinas Pemadam Kebakaran.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dukung Pemprov Lahirkan Raperda RP3KP

“Keberadaan dan perbuatan pekerja bangunan itu jadi salah satu hal yang diselidiki polisi,” jelasnya.

Seperti dilansir dari Inews, dengan penyelidikan tersebut kasus ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

“Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” pungkasnya. (Red)