Penyidik Polri Kembali Periksa 13 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 13 orang saksi diperiksa tim penyidik Polri terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (24/9/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, dari 13 saksi tersebut terdiri dari 7 orang pegawai Kejaksaan Agung dan 6 orang ahli.

Dengan rincian, 7 orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung.

“6 orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB dan UI, ahli hukum pidana dari UI, Usakti dan UMJ,” kata Sambo dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Paling Banyak di Jawa Barat

Sebelumnya, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap 29 saksi, terkait penyidikan kasus dugan pidana kebakaran Gedung Kejagung.

“Total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa penyidik 29 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020).

Menurut Awi, seluruh orang yang diperiksa tersebut merupakan kategori saksi potensial. Mereka sebelumnya juga sudah diperiksa dalam tahap penyelidikan Bareskrim Polri.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan 17 saksi, dan tentunya mulai pukul 10.00 wib diperiksa, diantaranya terkait dipanggil yaitu pekerja atau tukang, staf kejagung, kamdal, dan PNS pada Kejagung,” ujarnya.

Baca Juga:  Awasi Investasi BPJAMSOSTEK, KPK Tidak Temukan Kerugian

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Adapun, api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian. Api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung, yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Baca Juga:  Puan Maharani Bahas Kemerdekaan Palestina dengan Ketua Majelis Agung Nasional Turki

Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran. (Red)