Agar Persib Bisa Bermain, Peraturan Wali Kota Bandung Akan Direvisi

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bakal merevisi Peraturan Wali Kota untuk membolehkan sarana olahraga digunakan bagi kompetisi, khususnya Persib Bandung yang bakal kembali mengarungi Liga 1.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan meski sarana olahraga bisa digunakan untuk berkompetisi, namun pertandingan harus digelar tanpa penonton.

Baca Juga:  Yonarmed 9 Pasopati Kostrad Bantu Ketersediaan Darah

“Kami akan membuka relaksasi untuk kegiatan olah raga pertandingan dan dilaksanakan tanpa penonton,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (24/9/2020).

Poin aturan yang bakal direvisi itu adalah dalam Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pasal 24 ayat 2 poin B tentang penggunaan sarana olahraga pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Industri Tetap Operasi di Tengah Pandemi, Karyawan Diminta Tes Covid-19

Aturan itu bakal direvisi agar kompetisi olahraga apapun bisa digelar dengan protokol kesehatan COVID-19 yang sangat ketat.

Persib Bandung bakal menggunakan Stadion Bandung Lautan Api sebagai kandang laga Liga 1 menghadapi Persita Tangerang 14 Oktober mendatang.

Baca Juga:  Warga di Bundaran HI Minim Pelanggaran Protokol Kesehatan

Pemkot Bandung juga bakal mulai menggencarkan sosialisasi larangan pendukung Persib mendatangi stadion saat Maung Bandung berlaga.

“Sesuai dengan aturan PSSI, jika ada supporter yang mendekati arena pertandingan, maka klub tersebut akan dinyatakan kalah,” kata Oded. (Red)