JABARNEWS | KARAWANG – Pelayanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup sementara selama tujuh hari untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyusul adanya sejumlah hakim dan pegawai kantor tersebut yang terpapar virus corona.
“Ada delapan orang di kantor Pengadilan Negeri Karawang yang dinyatakan positif COVID-19,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Jumat (25/9/2020).
Ia mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan pengawasan ketat atas kasus penyebaran virus corona di Pengadilan Negeri Karawang.
Akibat hal tersebut, kantor Pengadilan Negeri Karawang ditutup pada 24-30 September 2020.
Sementara itu, catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang, hingga kini total jumlah kasus COVID-19 di Karawang mencapai 597 orang.
“Sebanyak 597 orang itu terdiri atas 444 orang telah dinyatakan sembuh, 20 orang meninggal dunia, dan 133 orang masih dalam perawatan di rumah sakit,” ujarnya. (Ara)