Kebijakan Pemkot Bandung Soal Tutup Buka Jalan Diprotes Pedagang Pasar Baru

JABARNEWS | BANDUNG – Puluhan pedagang Pasar Baru Trade Center melakukan unjuk rasa di Jalan Otto Iskandardinata. Mereka memprotes kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait buka tutup jalan di kawasan tersebut.

Mereka menilai, buka tutup jalan yang dilakukan pemerintah kota sejak satu pekan lalu itu, telah menurunkan pendapatan para pedagang karena kembali merosotnya daya beli.

“Itu di luar koordinasi saya, dan saya tidak bisa melarang. Tuntutannya mereka ingin di buka akses jalan yang diperpanjang,” kata Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) Iwan Suhermawan pada Senin (28/9/2020).

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Lakukan Pengukuran Suhu Tubuh Pengendara

Menurut Iwan, Pemkot Bandung seharusnya konsisten terhadap pemulihan ekonomi masyarakat dengan tidak memberlakukan buka tutup jalan di kawasan Otto Iskandardinata.

“Karena buka tutup jalan nyatanya menyulitkan kita sebagai pedagang. Kalau alasannya ingin mencegah kerumunan, lebih baik membuat posko di Jalan Otista di titik-titik keramaian,” ucapnya.

Baca Juga:  Video: Salut! Seorang Polisi Ganti Keuntungan Pedagang Saat Penertiban PPKM

Iwan menegaskan, apa yang dilakukan para pedagang Pasar Baru Trade Center sekarang ini dengan melakukan aksi protes terhadap pemerintah terbilang masih dalam tahap wajar.

Diketahui, buka tutup jalan diberlakukan di simpang Jalan Otista-Suniaraja sampai dengan Otista-Asia Afrika, simpang Jalan Asia Afrika-Tamblong sampai dengan Asia Afrika-Cikapundung Barat. Jalan Purnawarman-Riau sampai dengan Purnawarman-Wastukencana.

Jalan Merdeka-Riau sampai dengan Merdeka-Aceh. Jalan Merdeka-Aceh sampai dengan Jalan Merdeka-jalan Jawa. Pada akhir pekan, buka tutup jalan sampai dengan ring dua, Jalan Lingkar Selatan bahkan sampai di wilayah perbatasan kota.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Pancasila Pembebas dari Ketergantungan Pihak Asing

Buka tutup jalan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dan pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB. Bagi masyarakat yang bekerja di wilayah tersebut, dapat menunjukkan identitas agar mendapat akses. (Red)