Putuskan Mata Rantai Covid-19, Polres Bogor Sosialisasikan Penerapan 3M

JABARNEWS | BOGOR – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan, Polsek Cibinong Polres Bogor bersama Koramil dan Satpol PP melakukan penindakan para pelanggar protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi dan sosialisasi 3M secara stasioner dan mobile pada Minggu (11/10/2020).

Kaposlek Cibinong AKP I Kadek Vemil, mengatakan kegiatan yang dilakukan melalui Operasi Yustisi dan sosialisasi 3M adalah dengan memberikan imbauan-imbauan dan edukasi kepada masyarakat secara stasioner maupun mobile.

Baca Juga:  Ini Janji DPR RI Soal RUU HIP

“Hasil dari Ops yustisi yang dilakukan oleh petugas masih banyak terdapat masyarakat yang kurang patuh terhadap pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan,” ujar Kadek.

Baca Juga:  Begini Perkiraan Jumlah Kuota Yang Kamu Habiskan Saat Nonton Youtube

Kadek menambahkan, akibat pelanggaran tersebut, warga yang tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan langsung diberika sanksi oleh petugas.

“Sanksi berupa denda maupun sanksi sosial dan diedukasi tentang pesan ibu soal 3M,” tambahnya.

Kadek berharap, melalui Operasi Yustisi diharapkan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan akan tumbuh dengan sendirinya dan tidak ada lagi pelanggar protokol Kesehatan.

Baca Juga:  Jelang Kemerdekaan, Polda Jabar Bakal Kembali Sekatan Lalulintas Khusus Daerah PPKM Level 4

“Sehingga dalam penanganan penyeberan Covid-19 ini dapat dengan cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandas Kaposlek Cibinong AKP I Kadek Vemil. (Red)