Nama Bupati Garut Disebut Dalam Sidang Korupsi Sport Hall

JABARNEWS | BANDUNG – Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung olah raga (Sport Hall) yang dilaksanakan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut di Pengadilan Tipikor Bandung, muncul nama Bupati Garut.

Dalam fakta persidangan nama Bupati Garut (saat ini Rudy Gunawan) disebut-sebut oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Senin (12/10/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yang dipimpin langsung oleh Kepala Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Deny Marickha Pratama membenarkan kalau nama Bupati disebut-sebut oleh saksi dalam persidangan.

“Sewaktu Bu Neneng menanyakan Jaminan Pelaksana (Jamlak), terus dengan sepontan saksi menyebut nama Bupati, saksi mengakui kalau Jamlak itu dilaporkannya ke Bupati bahwa itu (Jamlak) palsu atas inisiatifnya sendiri,” terang Deny di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin. (19/10/2020).

Lanjutnya, nama Lutfhi pun muncul dalam fakta persidangan yang nantinya akan dihadirkan juga sebagai saksi.

“Kesaksian dari saksi tersebut merupakan fakta persidangan yang harus kami (Jaksa) gali, sejauh mana adanya peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olah raga Garut yang merugikan keuangan negara,” ujarnya Deny.

Baca Juga:  Laga Kedua Piala Dunia 2022: Pertemuan Pertama Senegal vs Belanda, Sadio Mane Bakal Absen?

Terpisah, Penasihat Hukum dari kedua terdakwa, Paramaarta Ziliwu dan Sandi Prisma Putra membenarkan adanya penyebutan nama Bupati Garut oleh saksi.

“Saksi datang kepada Bupati dan mengadukan bahwa ada Jaminan Pelaksana palsu, dan Bupati langsung mengintruksikan kepada Dispora untuk ditindak lanjuti”, singkat Sandi dan Rama (sapaan akrabnya) di Pengadilan Tipikor Bandung, (Senin,19/10/2020).

Saksi Dari PT. Joglo Multi Ayu Menyebut Nama Bupati Garut.

Dalam persidangan yang berlangsung hingga 7 jam dan berakhir sekitar pukul 9 malam di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, (19/10/2020) tersebut menghadirkan dua saksi untuk terdakwa Kuswendi (mantan Kadispora waktu itu) dan Yana Kuswandi (Kabid/PPK waktu itu) yaitu saksi dari direktur PT. Joglo dan dari PT. Borneo.

Direktur PT. Joglo Multi Ayu, Marintan kembali menyebut nama Bupati saat Jaksa Penuntut Umum mencecar beberapa pertanyaan.

“Waktu itu, saya pernah diajak pak Ishak dan pak kuswendi ke kantor Bupati. Adapun yang diajak adalah pak Dani, saya pak Yana dan pak Kuswendi dan ketemun dengan Bupati”, sebut Marintan (Direktur PT. Joglo) dihadapan majelis hakim, Senin, (19/10/2020).

Baca Juga:  Soal Peningkatan SDM di Kota Bandung, Begini Kata Oded

Dalam pertanyaan JPU lainnya, Marintan juga mengakui di waktu yang berbeda sempat bertemu lagi dengan Bupati Garut dan adanya ancaman dalam pelaksanaan pembangunan SOR Ciateul.

“Pada saat itu Bupati bilang tolong pekerjaan ini diselesaikan, kalau tidak selesai kalian yang akan menanggungnya/kena konsekwensinya. Saya tidak tahu ada masalah apa di lapangan,” aku Marintan.

Direktur PT. Joglo pun tidak mengetahui siapa yang mengajukan penawaran dalam proses tender pekerjaan SOR tersebut.

“Saya tidak tahu proses lelangnya bagaimana, karena saya (Marintan) tidak pernah mengajukan, menandatangani pengajuan dan mengupload penawaran pekerjaan itu, iba-tiba Ade Suhendi memberitahu saya bahwa akan ada pihak Pokja yang akan survey, cek on the spot. Adapun yang melaksanakan on the spot adalah Pokja, pak Yana, pak Haris, pak Rajab, Roy Ambarita, pak Deni,” bebernya.

Baca Juga:  Pakar Unpad: Erupsi Gunung Semeru Diakibatkan Ada Dua Gaya Ini, Bukan Tiba-tiba

Mereka mengecek Company Profil dan keberadaan kantor, sebut direktur PT. Joglo, Marintan. Dulu ditanyakan apakah mempunyai truk, tapi saya jawab tidak punya dan sudah disampaikan waktu itu.

Penasihat hukum dari terdakwa Kuswendi dan Yana Kuswandi pun menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan.

“Tahu pekerjaan akan di take over dari Supriyadi Arif dan Hasan”, tanya Rama (panggilan akrabnya) kepada saksi.

Saksi menjawab, mereka adalah teman saya, lalu tim teknis saya menghitung dan akan mendapatkan provit 8% (Rp. 2,8 Milyar) dari nilai yang di take over setelah pajak dan lainnya, sebut saksi dari PT. Borneo.

“Rp2,8 milyar jumlah yang di take over nya. Yang jelas ada yang jual pekerjaan terus ada provit ya saya kerjakan meskipun sedikit,” jelas saksi Direktur PT. Borneo.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih akan digelar Senin depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (Red)