JABARNEWS | KARIKATUR – Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jum’at (23/10/2020) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun 2018.
Budi Budiman diduga memberi uang sebesar Rp400 juta terkait pengurusab DAK Kota Tasikmalaya kepada mantan Kepala Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Yaya Purnomo cs.
Purnomo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusn DAK, hingga pengadilan menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara. (Dod)