Hadapi Waktu Libur, Vila di Puncak Bogor Dilarang Disewakan

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta seluruh pemilik vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, untuk tidak menyewakan vila saat libur panjang. Yakni pada libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW mulai 28 Oktober 2020, hingga 1 November 2020.

“Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor masih diberlakukan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho dilansir dari Medcom, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Kritik Muhadjir Soal Pernikahan

Pihaknya bakal melakukan pengetatan untuk warga yang akan berlibur ke kasawan Puncak. Selain itu, pengelola vila di kawasan Puncak dilarang menyewakan vila.

Baca Juga:  Ini Tanggapan AHY Tentang Pemindahan Ibukota

“Alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan bupati (Perbup), pada PSBB) pra AKB untuk vila tidak boleh disewakan. Lantaran protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.

Baca Juga:  SKB Tiga Menteri Diprotes, Syaiful Huda: Banyak Yang Minta Direvisi

Dia menerangkan, vila hanya diurus dan diawasi oleh penjaga. Selain itu, kapasitas juga sering melebihi yang ditentukan.

“Untuk libur panjang pada pekan depan, kami akan lakukan razia di Gadog Ciawi, untuk razia masker, protokol kesehatan itu yang terpenting,” tutup Ridho. (Red)