Hadapi Libur Panjang, Begini Kebijakan Ade Yasin di Kawasan Puncak Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Dalam menghadapi libur panjang akhir Oktober 2020, Pemkab Bogor tidak melarang warga Jabodetabek yang akan mengunjungi di kawasan puncak Bogor.

Akan tetapi, Pemkab Bogor melakukan pengetatan pengawasan terhadap protokolo kesehatan di Kawasan Puncak Bogor, untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19.

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan jumlah pengunjung di tempat wisata wajib mematuhi pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yakni 50 persen dari jumlah kapasitas.

Ade Yasin dalam surat Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang perpanjangan keempat PSBB pra-AKB menyebut tempat wisata alam dan wisata buatan diperkenankan untuk beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung.

Baca Juga:  BI: Indonesia Harus Waspada Dampak Coronavirus Disektor Ekonomi

Khusus wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pada Kepbup yang sama, Ade Yasin juga membatasi jumlah peserta acara pesta, resepsi ataupun rapat maksimal 150 orang. Sehingga ketika pengelola wisata menggelar festival atau acara lainnya, maka hanya boleh melibatkan 150 peserta khusus acara tersebut.

Ade Yasin kembali menegaskan aturan tersebut dibuat untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan dengan tujuan menekan penularan covid-19. Apalagi setiap libur panjang, Kabupaten Bogor kerap diserbu wisatawan, khususnya di Jalur Puncak.

Baca Juga:  Inilah Dua Program Pempov Jabar Yang Bekerja Sama Dengan Jepang

“Semuanya harus mengerem, tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga harus benar-benar membantu, untuk tidak lagi terjadi klaster dan penularan pasien positif covid-19,” kata Ade Yasin seperti dilansir dari INews.

Setiap akhir pekan, petugas dari Dinas Satpol PP harus memperketat monitoring tempat wisata dan tempat kuliner. Jika pengelola tidak menerapkan 50 persen kapasitas serta menaati jam buka dan tutup maka objek wisata tersebut terancam sanksi penutupan.

Sementara petugas dari Dishub, diminta antisipasi dan mengawasi kendaraan masuk menuju puncak terutama kendaraan roda dua. Selain itu, tim dari BPBD dan Damkar juga diperintahkan siaga untuk mengantisipasi situasi di lapangan.

Baca Juga:  Akhirnya, Aturan IMEI Blokir Ponsel BM Resmi Berlaku

Sedangkan untuk petugas dari Dinas Kesehatan akan menyiagakan ambulans serta tenaga medis. Khususnya kepala PKM Ciawi dan Megamendung untuk berkoordinasi dengan PKM terdekat serta ikut apel pagi di Gadog.

Kekuatan tim pengawas di kawasan Puncak akan diperkuat tambahan 150 personel BKO dari Polda Jabar. Selain itu ada tambahan 250 personel TNI dari Kodim 0621 Kabupaten Bogor. (Red)