JABARNEWS | BANDUNG – Polisi kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapannya itu termaktub dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi menandatangani langsung surat tersebut. Dalam surat itu, Bahar bin Smith menjadi tersangka berdasarkan laporan tertanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.
Bahar bin Smith diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana. Patoppoi membenarkan soal penetapan tersangka itu.
“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” kata Patoppoi, melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Bahar bin Smith menjadi tersangka usai polisi melakukan rangkaian gelar perkara. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu ialah pelapor, yakni Andriansyah.
“Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor,” ucap Patoppoi.
Meski begitu, dia tak menjelaskan secara rinci perihal kronologi kasus yang membuat Bahar bin Smith menjadi tersangka. Sebelumnya, Bahar menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan kepada dua remaja, lalu divonis tiga tahun. (Yoy)