JABARNEWS | KARAWANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Jawa Barat membantah pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh swalayan dan gerai di Kabupaten Karawang untuk tidak memperjualbelikan produk-produk Prancisseperti yang sudah tersebar di media sosial (social media).
Hal itu bisa terlihat bahwa tidak terdapat stempel dari Disperindag pada surat edaran tersebut sebagaimana biasanya kalau Disperindag mengeluarkan surat resmi.
Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto mengklarifikasi keberadaan surat edaran yang sempat meresahkan masyarakat dan swalayan-swalayan serta gerai yang berada di Karawang.
“Jadi, saya tegaskan bahwa swalayan dan sebagainya tetap menjalankan usahanya seperti biasa. Jangan terpengaruh hal-hal yang sesungguhnya tidak ada dasar hukumnya,” kata Ahmad Suroto kepada wartawan.
Dia menegaskan, memang tidak ada aturan hukumnya untuk melarang menjualbelikan produk-produk Prancis di Karawang. “Secara regulasi, nggak ada Permennya, nggak ada Keppres dan Peraturan Pemerintah yang menegaskan ada larangan untuk produk-produk Prancis beredar di Kabupaten Kawarang,” ucap Suroto.
Jadi, kata dia, tidak mungkin juga ada larangan dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperjualbelikan produk-produk Prancis. “Itu artinya, tidak mungkinlah kami tiba-tiba membuat surat imbauan larangan tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya beredar kabar di kalangan masyarakat di Karawang dihebohkan foto surat edaran dari Disperindag Kabupaten Karawang, perihal imbauan untuk tidak memperdagangkan barang/produk Negara Prancis di Karawang.
Sebelumnya beredar surat edaran dari Diperindag tertanggal 5 November 2020 yang sudah ditandatangani Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto. Surat itu menuai kebingungan publik yang sudah kadung mengetahui surat edaran itu. Hal itu karena banyak sekali produk dari perusahaan asal Prancis yang beredar di Kabupaten Karawang.
Jika melihat dari surat itu, memang ditujukan untuk para pelaku usaha perdagangan dari mulai hypermarket hingga pasar rakyat. Diperkirakan, surat edaran tersebut muncul karena dilatari oleh desakan dari Aspika Aliansi Pergerakan Islam Karawang (Aspika) yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati Karawang pada Rabu (4/11/2020) lalu.
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan surat edaran agar produk Prancis tidak dijual di supermarket dan minimarket di Karawang untuk sementara waktu. Selain itu, Aspika juga meminta masyarakat Karawang tidak membeli produk Prancis dan mengganti dengan produk lainnya yang sejenis. (Red)