Sosialisasi Regulasi SIRUP, UKPBJ KBB Roadshow ke Perangkat Daerah

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan roadshow ke setiap Perangkat Daerah di Pemkab Bandung Barat terkait aturan penerapan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dalam kegiatan pengadaan barang/jasa.

Kepala UKPBJ KBB Anni Roslianti menerangkan, SIRUP membuktikan keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam kebijakan pengadaan barang/jasa. Hal itu selaras dengan komitmen pemerintah yang ingin menerapkan e-Gov dalam rangka mewujudkan GCG (Good Corporate Governance).

Baca Juga:  Jelang Pendaftaran Berakhir, Pendaftaran Bacaleg Masih Sepi

“Melalui aplikasi yang berbasis secara elektronik, pengadaan barang/jasa diklaim dapat lebih cepat, pasti, transparan dan akuntabel,” kata Anni, yang juga Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) KBB, di kantornya, Ngamprah, Selasa (5/5/2020).

Anni menerangkan, keseluruhan tahapan pengadaan barang/jasa yang dimulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaannya telah dibangun oleh pemerintah dengan pendekatan sistem berbasis teknologi informasi.

Baca Juga:  Face ID dan Touch ID Tingkatkan Kemanan Google Drive, Ini Keunggulannya

“Perubahan paradigma pengadaan barang/jasa yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi semakin mendorong terwujudnya value for money atas hasil pengadaan barang/jasa. Jadi tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efektivitas pengadaan barang/jasa,” terangnya.

Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SIRUP, merupakan bentuk diterapkannya proses pengadaan barang/jasa yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai tahapan awal dalam perencanaan pengadaan dan memiliki peranan penting dalam percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Baca Juga:  Bakal Ada Rumah Sakit Pendidikan di Kawasan Unpad Jatinangor, Ini Kata Ridwan Kamil

Aplikasi berbasis web (web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP dan sarana layanan public terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional. 

“RUP adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK),” terangnya. (Adv)