JABARNEWS | BANDUNG – Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) No 12 berjalan dengan mengetatkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Pencoblosan sendiri dilakukan di ruang kelas SDN Margabakti Kampung Cinangsi RW 12, Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (9/12/2020).
Dalam imbauannya, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 5, Ida Nuraini mengatakan, Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 mengharuskan para pemilih untuk selalu mematuhi protokol kesehatan sebelum melakukan pencoblosan.
“Selalu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum mencoblos,” imbaunya.
Para petugas dan panitia secara disiplin menggunakan masker, sarung tangan karet, dan face shield dalam mengarahkan para peserta pemilih untuk melakukan pencoblosan.
Dalam proses pencoblosan, para pemilih yang diatur kedatangannya untuk menghindari kerumunan. Setelah datang ke TPS, pemilih diharuskan untuk mencuci tangan terlebih dahulu.
Kemudian, panitia memberikan masker medis. Sebelum masuk ke ruangan, pemilih disemprot disinfektan dan di cek suhu tubuhnya serta memakai hand sanitizer.
Setelah berada di dalam ruangan, panitia memberikan sarung tangan plastik untuk menghindari kontak langsung dengan kulit. Tak hanya itu, untuk tanda tangan absensi pencoblosan pemilih diwajibkan membawa pulpen sendiri.
Penulis: Rian Nugraha