Hakordia 2020, Kejari Purwakarta Ajak Masyarakat Berantas Korupsi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya.

Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada tanggal 9 Desember 2020 ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta mengajak seluruh elemen masyarakat Purwakarta untuk mendukung Visi dan Misi mengenai pemberantasan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Andin Adyaksantoro, melalui Kasi Pidana Khusus Abdu Mikail mengatakan, dukungan dan peran masyarakat dalam memberantas kasus korupsi sangatlah diperlukan. Ia berharap dengan peran serta masyarakat dalam menyatukan Visi dan Misi mengenai pemberantasan korupsi dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Asyik berenang, Bocah Asal Karo Hanyut di Sungai Lau Biang

Ia tegaskan, dalam penanganan kasus korupsi harus sesuai dengan ketetapan 7 Poin Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin. Diantaranya kata Abdu, pemberantasan korupsi harus memberikan solusi perbaikan sistem, berimbang antara pendekatan pencegahan ( preventif) dan penindakan (represif ). Pendekatan tersebut harus sinergi, komplementer, berintegrasi dan proporsional

“Sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI, penanganan suatu perkara kasus korupsi tidak hanya sekedar mempidanakan dan mengembalikan kerugian negara. Namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga tidak mengulang kembali perbuatannya,” kata Mikail, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:  Perdana.. Pawai Budaya Lintas Agama Bakal Digelar di Kota Bandung

Mikail menjelaskan capaian kinerja tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta sepanjang tahun 2020, dan hasil penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 725.000.000.

Sepanjang tahun 2020 Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta menangani perkara tipikor sebanyak 1 perkara dengan terdakwa Adhi Prasetyo diputus 4 tahun kurungan penjara, denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, sidang Bea Cukai sebanyak 2 perkara, pertama terdakwa atas nama Sukian alias Lily diputus 2 tahun kurungan penjara, dan terdakwa atas nama terdakawa Suwarno P di putus 2 tahun kurungan penjara.

Sementara kata Abdu, penanganan kasus korupsi yang sedang dalam lidik sebanyak 3 perkara, yakni perkara Rutilahu Bantuan Propinsi pada tahun 2019. Galian tanah merah Desa Cipancur tahun 2008, dan Dana Desa Anjun tahap III tahun 2019.

Baca Juga:  Mayoritas Pencari Kerja di Indramayu Memilih Bekerja di Luar Daerah, Ini Alasannya

“Penyelidikan Dana Desa Anjun kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Purwakarta, ” jelasnya.

Ia menuturkan penyelamatan kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta sebesar Rp 725.000.000 ini terinci dari pengembalian yang dilakukan terdakwa Adi Prasetyo dalam tahap tuntutan sebesar Rp 217.000.000.

“Sisanya sebesar Rp508 juta pengembalian dengan perkara tahap penyelidikan,” ucapnya.

Penulis: Gigin Ginanjar