Enam Ormas Islam Termasuk FPI Dibubarkan, Benarkah?

JABARNEWS | JAKARTA – Beredar Surat Telegram (STR) yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis.

Surat yang dikeluarkan pada Rabu (23/12/2020) dengan nomor STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 tersebut berisi tentang pembubaran enam organisasi masyarakat (Ormas).

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Ormas Islam yang dibubarkan tersebut diantaranya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga:  Ini Pesan KH Ma'ruf Amin Untuk Para Santri Di Purwakarta

Dalam surat telegram tersebut juga disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Baca Juga:  Penyajian Gula Khas Bojong yang Melegenda

Perppu yang telah ditandatangani Presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan Ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Terkait informasi itu, Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, belum melakukan pengecekan terkait telegram tersebut.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Beri Catatan Merah untuk Pemkot, Soal Apa?

“Belum monitor hal tersebut, nanti akan dicek,” ungkap Argo seperti dilansir dari Pikiran Rakyat, Kamis (24/12/2020).

Hingga tulisan ini dimuat belum ada kabar lebih lanjut terkait pembubaran enam Ormas Islam termasuk FPI tersebut.

Sumber: Pikiran Rakyat, Okezone