Menag Yaqut Berikan Penghargaan Ke Penolak Gratifikasi Sebanyak 88 Kali

JABARNEWS | CIMAHI – Penghulu Madya yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Budi Ali Hidayat mendapat penghargaan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penghargaan itu diberikan atas dedikasi dan keberaniannya menolak gratifikasi hingga 88 kali sampai saat ini.

Budi Ali Hidayat pun tak kuasa membendung air mata. Dia tidak menyangka bakal mendapat penghargaan yang diberikan langsung oleh Menag di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (5/1/2021) pagi.

Perasaan laki-laki 44 tahun itu campur aduk, kaget, terharu, sekaligus bahagia. Sebab, dia sama sekali tak pernah membayangkan akan mendapat penghargaan langsung dari orang nomor satu di institusinya bekerja.

“Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya,” ujar Budi.

Di tengah Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag itu, Menag Yaqut memberikan penghargaan khusus kepada Budi. Menag menilai Budi patut menjadi teladan bersama, khususnya jajaran pegawai Kemenag atas dedikasi dan kepatuhannya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.

Baca Juga:  85 Persen, Pencetakan Surat Suara Pilgub Jabar

Menurut Budi, kepada penghulu seperti dirinya, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas lewat aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.

“Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Gus Menteri sapaan akrab Menag, dalam keterangan tertulisnya.

Foto prosesi penyerahan penghargaan itu juga diunggah di akun Instagram @gusyaqut. Budi mengatakan, dirinya sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat atensi dan apresiasi berbagai kalangan. Yang membanggakan, apresiasi diberikan langsung oleh Menag Yaqut.

Baca Juga:  Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Instruksikan Caleg Tepis Isu Negatif

Dia menilai, meski mendapat apresiasi penghargaan, aksinya melaporkan tiap pemberian bingkisan dan amplop dari keluarga pengantin selama ini bukan diniati mendapat pujian atau penghargaan. Perlawanan terhadap KKN dan gratifikasi semestinya sudah harus menjadi komitmen setiap aparatur pemerintah, termasuk di Kemenag.

“Di antara peran pegawai Kemenag adalah khadhimul ummah yaitu melayani umat dengan niat sepenuhnya ikhlas lillahita’ala,” ujarnya.

Budi mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali. Soal amplop dan bingkisan itu menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus.

Baca Juga:  Angka Kriminalitas Alami Penurunan, Begini Kata Polri

Bahkan, dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.

Atas keteladanannya ini, pada Selasa (8/12/2020) lalu, Budi juga telah mendapatkan apresiasi langsung dari KPK. Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang jatuh tiap 9 Desember.

KPK menilai, Kemenag sangat beruntung mempunyai PNS seperti Budi karena memiliki kejujuran yang tinggi, bukan sekadar pintar.

Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah saat menikahkan, di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi. Kemenag melalui Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedang di luar KUA dikenakan tarif Rp600.000. Honor dan biaya transportasi untuk penghulu telah ditanggung oleh Kemenag.

Sumber: Inews