KAI Daop 3 Cirebon Batasi Masa Berlaku Surat Rapid Test Antigen dan GeNose C19

JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah mewajibkan kepada seluruh warga yang melakukan bepergian dengan menggunakan Kereta Api (KA) diwajibkan untuk membawa surat Rapid Test Antigen atau GeNose C19.

Namun, tahukah anda? bahwa PT KAI Daop 3 Cirebon membatasi masa berlaku kedua surat hasil pengecekan Covid-19 tersebut memiliki masa berlaku dan itu hanya satu hari.

“Aturan itu mulai berlaku 9 Februari 2021,” kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Rabu (10/9/2021).

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Lakukan Patroli Pengawasan Politik Uang

Suprapto menjelaskan, aturan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, aturan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Namun, persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia lima tahun,” kata Suprapto.

Baca Juga:  Petani Bawang di Sergai Meraup Untung di Tengah Wabah Corona

Saat ini, di wilayah KAI Daop 3 Cirebon, layanan pemeriksaan Covid-19 yang tersedia baru rapid test antigen seharga Rp 105 ribu di tiga stasiun. Yakni, Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan dan Jatibarang.

Sementara untuk layanan Tes GeNose dengan tarif Rp 20.000 akan kami informasikan lebih lanjut. “Untuk layanan Tes GeNose baru akan tersedia dalam waktu dekat ini,” kata Suprapto.

Baca Juga:  Warga Jawa Timur Suka Ganjar Pranowo, Tapi Pilih Prabowo Subianto Jadi Presiden

Suprapto menambahkan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” kata Suprapto.