JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang warga binaan lapas Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwakarta, kasus Narkotika dikabarkan mendapatkan perlakuan tidak mengenakan, seperti penganiayaan oleh anggota kepolisian Purwakarta.
Berdasarkan informasi, WBP Lapas Kelas IIB Purwakarta tersebut diketahui atasnama Muhamad Saeful Akhirin alias Somad, warga Kampung Krajan, Desa Salamjaya, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta yang diduga dianiaya Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Usep Supiyan.
Menurut, Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana, membenarkan bahwa sebelumnya telah ada surat permohonan dari Polres Purwakarta atasnama dalam surat Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Usep Supiyan untuk membawa seorang tahanan yang tak disebutkan namanya oleh Kalapas.
“(Benar) ada. Tapi, cuma satu orang. Yang memohon izinnya dari pak Kapolres tapi di suratnya atasnama Kasatnarkoba Polres Purwakarta,” ungkap Sopiana, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Rabu (3/3/2021).
Ketika ditanya permohonan membawa satu WBP oleh Polres Purwakarta terkait hal apa, Kalapas menyebut atas asas praduga tak bersalah pemeriksaan seorang WBP yang diduga masih ikutserta dalam peredaran narkotika di luar.
“Pihak Polres Purwakarta mengirim surat ke pimpinan kami ke Kantor Wilayah terus memberikan izin pemeriksaan ke seorang WBP. Pergi sehat pulang sehat kembali, enggak ada masalah,” ungkapnya.
Kalapas menepis kabar bahwa WBP tersebut mendapatkan penganiayaan hingga berdarah-darah dan luka-luka.
“Alhamdulillah WBP kembali dalam kondisi sehat walafiat,” tutur Sopiana
Kalapas pun menambahkan pihaknya saat ini tengah melakukan bersih-bersih, seperti beberapa hari lalu melakukan penggeledahan ke kamar-kamar WBP untuk memastikan tak ada barang terlarang yang masuk. Apalagi, kalapas yang baru ini baru menjabat sekitar dua bulan.
“Beberapa waktu lalu kami melakukan sidak sebagai bentuk komitmen dan jajarannya untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian agar Lapas Purwakarta bebas dari peredaran barang terlarang terutama narkoba dan handphone,” Tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Usep Supyan membenarkan jika pihaknya melakukan penjemputan pada salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta tersebut.
“Iya kita lakukan Bon (penjemputan tahanan.red) dari Lapas. Untuk pengembangan dan penyelidikan. Tapi tidak ada kekerasan fisik,” singkat Usep. (Gin)