JABARNEWS | PURWAKARTA – Belakangan marak beredar video penangkapan pelaku pencurian di media sosial seperti Facebook, serta aksi main hakim sendiri oleh warga.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta meminta agar masyarakat jangan main hakim sendiri dalam perkara kriminal. Sebab upaya main hakim sendiri dapat memicu konflik antar kelompok serta berujung di balik jeruji besi.
“Polres Purwakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk tidak bertindak gegabah dengan cara main hakim sendiri,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah pada Rabu (10/3/2021).
Fitran menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan pelaku tindak kriminal agar segera melaporkan dan menyerahkan ke kantor kepolisian terdekat.
“Penindakannya serahkan saja pada pihak berwajib, karena main hakim sendiri sama saja dengan tindakan melawan hukum,” ucapnya.
Untuk itu ia minta masyarakat, agar dalam menyikapi suatu masalah tidak diselesaikan dengan cara main hakim sendiri dan tetap mempercayakan kepada hukum.
“Baiknya serahkan ke pihak berwajib sesuai mekanisme hukum yang ada. Jangan sampai seperti negara tidak punya hukum. Sebab meskipun yang ditangkap itu adalah pelaku kejahatan, namun dia juga memiliki hak perlindungan secara hukum,” tegasnya.
Fitran berharap warga lebih waspada terhadap aksi pencurian. Selain itu masyarakat juga diminta menggalakkan siskamling dan ronda.
“Dengan ada itu masyarakat bisa lebih waspada. Kan mau nggak mau ronda yang tadi vakum, jadi kembali aktif. masyarakat juga berlomba-lomba jaga keamanan,” tutur Fitran. (Gin)