JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor, Jawa Barat memusnahkan 363 knalpot bising yang merupakan hasil penindakan dalam delapan hari terakhir. Knalpot berbagai ukuran itu dimusnahkan dengan cara dipotong.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan pemakaian knalpot bising tidak hanya menimbulkan dampak negatif dari aspek lalu lintas tetapi juga berpotensi terjadi gangguan keamanan.
“Memahami bahwa knalpot bising ini dimensinya tidak hanya masalah lalu lintas tetapi juga tidak sedikit awal dari penyebab berbagai gangguan kamtibnas lainnya tawuran dan sebagainya,” kata Susatyo di Bogor, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya, knalpot bising bisa memacu pemakainya ugal-ugalan di jalan. Sehingga orang lain juga bisa terpancing emosi dan berpotensi terjadi kecelakaan.
“Knalpot bising itu memancing pengendara itu untuk menarik gas kencang, otomatis kendaraan pun akan semakin kencang dan berbahanya tidak hanya pengendara tapi juga semua orang di jalan,” ucapnya.
Kemudian, efek negatif lainnya dari knalpor bising dapat memacu keagresifan antar pengendara maupun dengan kelompok motor. Akhirnya bisa berbuntut pada gangguan keamanan di Kota Bogor.
“Efek bising ya ini dianggap sebagai memacu keagresifan dan masyarakat, dan antarkelompok sehingga bisa menimbulkan kebencian,” ujar Susatyo.
Pada level hulu, polisi akan memberikan imbauan kepada bengkel-bengkel motor agar tidak memasang atau menjual knalpot bising kepada msyarakat.
“Ini yang kami redam sehingga dari hulunya kami akan mengimbau bengkel-bengkel untuk tidak menjual memasangkan dan sebagainnya dan dari hilirnya kita akan lakukan penindakan penindakan secara kontisten setiap hari,” tutur Susatyo.
Dalam penindakan di lapangan, polisi tak hanya memberikan tilang tetapi juga mengharuskan pengendara kembali memasang knalpot standarnya.
Pantauan di lokasi, ratusan knalpot bising tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Sebelum dipotong, Susatyo bersama Danrem 061 Suryakencana Brigjen TNI Ahmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan, dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A serta pejabat lainnya memeriksa tingkat kebisingan motor dengan knalpot bising menggunakan alat DB meter.
Diketahui, motor yang kurang dari 175 cc batas maksimal suara knalpot 80 DB. Sedangkan, motor yang lebih dari 175 cc batas maksimal 83 DB. (Red)