JABARNEWS | MEDAN – Polda Sumatera Utara menetapkan 4 rema putri asal Kota Medan, yakni RS (15) NR (14), NA (15) dan N (14) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan.
Kasubdid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka terhadap 4 rema putri tersebut setelah viral di video, mereka melakukan penganiyaan terhadap 2 rekannya berinisial D (14) dan JS (16).
“Aksi penganiyaan tersebut sempat viral di media sosial, dalam video itu terlihat ke empat remaja putri tersebut menganiaya 2 remannya,” ungkapnya, Rabu (17/3/2021).
Dijelaskannya, peristiwa terekam dalam video yang sempat viral itu, terjadi di pinggir rel kereta api yang berada di Jalan Cimanuk, Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (12/3/2021).
Menurut dia, motif penganiyaan tersebut terkait persoalan asmara. Namun AKBP MP Nainggolan belum merincinya secara detail duduk persoalan terkait penganiyaan yang ada dalam video tersebut.
“Ya, masalah hubungan cowok, urusan pacar, lalu ada yang tersinggung dan sakit hati sehingga terjadi penganiyaan,” pungkasnya.
Dia tidak menjelaskan apakah 4 remaja putri tersebut di lakukan penahanan atas perbuatan mereka yang telah menganiaya temannya sendiri.
“Tidak tahu persis, yang jelas sudah dijadikan tersangka, Soalnya mereka masih anak-anak,” bilang MP Nainggolan. (Ptr)