Polres Metro Bekasi Undur Tilang Elektronik, Ini Alasannya

JABARNEWS | BEKASI – Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang sebelumnya telah direncanakan Polres Metro Bekasi pada 17 Maret ini diundur menjadi 23 Maret 2021 mendatang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya telah memasang alat untuk pelaksanaan tilang elektronik ini di beberapa lokasi. Artinya kata dia, secara keseluruhan sudah siap.

”Kami sebenarnya sudah bisa tilang, kami sudah siap. Tapi kan dilakukan launching secara nasional yang salah satu pesertanya Kabupaten Bekasi. Kami siap yang lain belum jadi dimundurkan,” kata Ojo Ruslani dilansir dari Pikiran Rakyat.

Namun, tilang elektronik ini harus diundur lantaran disesuaikan dengan daerah lain yang disusun Korps Lalu Lintas Mabes Polri yakni pada 23 Maret 2021, serentak secara nasional di 12 provinsi.

Baca Juga:  Rambu Lalu Lintas Tergeletak Di Pinggir Jalan

“Rencananya tilang elektronik secara nasional akan diterapkan di 12 Polda di Indonesia termasuk di Kabupaten Bekasi. Nanti diresmikan langsung seluruhnya,” ucap dia.

Ruslani juga memaparkan, tilang elektronik yang akan diberlakukan di Metro Bekasi ini bakal diterapkan di satu titik yakni di persimpangan Sentra Grosir Cikarang yang berlokasi di Cikarang Utara.

Terdapat satu kamera yang memantau lalu lintas kendaraan dari arah Bekasi menuju Karawang. Pengendara yang terpantau melanggar akan ditilang.

“Di lokasi itu baru dipasang satu titik kamera untuk merekam pelanggaran yang datang dari barat menuju ke timur. Dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti ke depan akan ditambah di sisi berbeda, misal yang dari Karawang menuju ke Cikarang,” ucapnya.

Menurut Ojo, adanya ETLE ini dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas.

Baca Juga:  Ketua DPD Partai Hanura Jabar R Fitrun Fitriansyah Dicopot

Sehingga mengurangi peluang ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

“Tujuan utamanya kan transparansi, sesuai konsep Kapolri menuju Polri Presisi, Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan,” ucap Ojo.

Pola kerjanya, lanjut Ojo, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi. Di mana dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan apa dan pemiliknya siapa serta alamatnya dimana.

“Dari situ kami akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Ojo, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamatnya.

“Bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat dan harus membayarnya untuk membukanya,” kata Ojo.

Baca Juga:  Masih Belum Dapat E-KTP, Warga Pun Pasrah Soal Pilkada

Ojo menambahkan penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik ini merupakan hasil kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas polda Metro Jaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait.

Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, tilang elektronik juga akan diterapkan di titik ruas jalan lainnya. Saat ini, pihaknya tengah mengajukan sembilan kamera kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

”Jadi nanti total ada 10 kamera, sembilan lagi mau diajukan ke pemerintah,” katanya.

Rencananya, kata dia, titik kamera pengawas itu akan dipasang di lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Misalnya, di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian pertigaan Patung Kuda Jababeka masih banyak alternatif belum diputuskan.

”Setelah di SGC aktif, kamera pengawas lainya akan mulai dipasang,” ucapnya. (Red)