Kajian PVMBG, 75 Rumah di Karyamekar Wajib Direlokasi Hindari Longsor Cilawu

JABARNEWS I GARUT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan 73 unit rumah di Desa Karyamekar wajib direlokasi sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk menghindari ancaman bahaya bencana tanah longsor.

“Hasil kajian PVMBG, 73 unit rumah di Kampung Cipageran dan Kampung Babakan Kawung, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, harus direlokasi,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Garut Tubagus Agus Sofyan di Garut, Jumat (19/3/2021).

Ia mengatakan Pemkab Garut telah menyiapkan enam tempat dan sudah diajukan untuk dikaji kondisi tanahnya, dari seluruh tempat tersebut, hanya satu tempat yang dinilai aman dari bahaya bencana.

Baca Juga:  Jangan Anggap Remeh, Inilah Suka Dukanya Admin Media Sosial

Ia menyebutkan lokasi yang layak untuk relokasi 73 unit rumah warga itu berada di Kampung Cipaku, Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu.

“Artinya warga yang akan direlokasi itu harus pindah desa, tapi masih satu kecamatan, lokasinya tidak terlalu jauh hanya sekitar 1 km,” kata Tubagus.

Ia menyampaikan jajarannya saat ini sedang menyosialisasikan daerah yang akan dijadikan lokasi relokasi kepada seluruh masyarakat terdampak bahaya bencana longsor.

Baca Juga:  Program Rehabilitasi Hutan Gagal, KPK Mana?

Relokasi yang sudah disiapkan saat ini, kata dia, belum dapat dilakukan proses pembangunan karena belum ada kesepakatan dengan masyarakat. “Kami tinggal menunggu kesepakatan masyarakat, kalau sudah sepakat, Dinas Perkim akan segera bergerak melakukan pembangunan,” katanya.

Ia memperkirakan waktu pembangunan rumah di lokasi relokasi selama enam bulan, selama pembangunan itu masyarakat mengungsi secara mandiri di rumah saudara maupun menyewa rumah.

“Tinggal kesepakatan warga, kalau setuju direlokasi ke tempat itu, pengerjaan segera dilakukan dan warga juga ikut gotong royong agar pengerjaan bisa cepat,” katanya.

Baca Juga:  Wagub Uu Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Pelabuhan Patimban

Camat Cilawu Mekarwati menambahkan berdasarkan rekomendasi dari PVMBG, daerah yang dilarang ditempati warga, yakni berada pada radius 45 meter dari titik tebing longsor.

Di radius itu, lanjut dia, 73 unit rumah terdiri dari 88 kepala keluarga atau 303 jiwa yang siap direlokasi oleh pemerintah ke tempat yang aman dari bencana. “Total ada 73 rumah, 88 kk atau 303 jiwa yang harus direlokasi,,” kata Mekarwati. (Red)