Polisi Ringkus Enam Pelaku Pemerasan Sopir Truk

JABARNEWS | BANDUNG – Sempat viral di media sosial terkait pemerasan dengan kekerasan yang terjadi terhadap sopir truk yang terjadi di Jalan Raya Laswi Ciparay, Kampung Jongor, Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Polisi berhasil ringkus enam pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 21 Maret 2021 sekira pukul 01.45 WIB.

Baca Juga:  PLN Mulai Perbaiki Gardu Listrik yang Rusak Akibat Kebakaran Kilang Minyak Pertamina

“Jadi kejadiannya malam hari, pada saat itu korban sedang melintas dan tiba-tiba distop oleh para pelaku,” kata Hendra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/3/2021).

Dia menjelaskan bahwa tersangka AR, RS, RA, RM, NR dan FA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Dimana pada saat itu para tersangka meminta uang kepada korban, namun korban yang sebagai sopir salah satu expedisi hanya memberi Rp20.000.

Baca Juga:  Bantuan Pusat, Alat Pertanian Modern Tak Cocok Di Desa

“Para pelaku meminta uang, karena hanya memberi Rp20.000, korban dipukul, untungnya korban langsung pergi dengan kondisi kerusakan ringan di kendaraannya,” jelasnya.

Dengan adanya laporan dan keterangan dari penanggung jawab expedisi serta alat bukti CCTV tersebut. Tim gabungan Polsek Ciparay dan Resmob Polresta Bandung Polda Jabar melakukan penangkapan para Tersangka pada saat berada di rumahnya masing-masing pada (26/3/2021).

Baca Juga:  Bank Bjb Raih Top 50 Emiten di The 12th IICD Corporate Governance Award

Terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang besi berukuran kurang lebih 40 cm milik pelaku.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman maksimal 1 (satu) tahun penjara,” tutupnya. (Rnu)