JABARNEWS | JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021. Isinya, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo pada 26 Maret ini berlaku mulai 1 April 2021.
Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi. Hal ini merupakan bagian upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19,” bunyi latar belakang lainnya.
Ditegaskan Doni dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE.
Lebih lanjut Doni menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19; mencegah peningkatan penularan Covid-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE. (Red)