Hari Ini, Sidang Habib Rizieq Disiarkan di YouTube PN Jaktim

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan digelar hari ini secara tatap muka dan akan disiarkan di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Jadwal sidang, Selasa, 30 Maret 2021 perkara nomor 221, 222, dan 226. KM (ketua majelis)-nya Pak Suparman Nyompa. Agenda, pendapat PU (Penuntut Umum) terhadap eksepsi terdakwa,” kata pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:  Ini Cara Pemprov Jabar Tingkatkan Kualitas Hidup Perempuan

“Sidang dilakukan secara offline/terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup,” lanjutnya.

Baca Juga:  Piala Dunia 2018: Pelatih Jepang Pilih Pemain Berpengalaman

Sementara itu, kuasa hukum HRS Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan kesabaran untuk menghadapi sidang. “(Menyiapkan) kesabaran menghadapi zalim dungu dan pandir,” ucap Aziz.

Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, HRS telah membacakan eksepsi. Sidang selanjutnya beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.

Baca Juga:  Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Maut Cipularang karena Truk Kelebihan Muatan

Diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasehat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline.

Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline. (Red)