JABARNEWS | CIANJUR – Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melarang warga di luar daerah untuk melakukan mudik baik saat momentum munggahan maupun lebaran Idul Fitri.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
“Larangan itu adalah kebijakan pusat makanya kita hanya mengikuti. Tapi untuk Cianjur kita melarang tidak hanya lebaran melainkan saat munggahan,” kata Herman, Selasa (30/3/2021).
Dia menjelaskan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, jika masyarakat dilarang untuk mudik. Sebab pandemi Covid-19 masih terjadi.
Menurut Herman, berkaca dari momentum lebaran tahun lalu, terjadi lonjakan kasus akibat warga dari luar kota terutama Zona Merah yang memaksakan untuk mudik. Oleh karena itu, di momentum lebaran tahun ini, larangan kembali dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali lonjakan penularan Covid-19.
Apalagi, lanjut Herman, kasus Covid-19 di Cianjur sudah menurun. Bahkan dia menyebutkan 99 RT di Cianjur berstatus zona hijau.
“Jangan sampai perjuangan semua pihak dalam menekan penyebaran dan penularan Covid-19 ini sia-sia. Dimana momentum lebaran memaksakan untuk mudik dan terjadi lagi lonjakan kasus,” jelasnya.
“Memang lebaran jadi momen untuk berkumpul, tapi lebih baik menahan diri agar keluarga di kampung juga tetap aman dan sehat,” tambahnya.
Herman mengungkapkan bahwa untuk mencegah pemudik, Pemkab akan melakukan pemeriksaan di perbatasan, mulai dari perbatasan di Puncak, Haurwangi, dan Gekbrong.
“Kita akan perketat, seperti tahun lalu kita lakukan penyekatan. Mau itu bawa surat bebas Covid-19 atau tidak, selama itu pemudik kami akan putar arah,” pungkasnya. (Red)