Tahukah Kamu Jenis Warna Rotator Kata Undang-Undang Lalu Lintas? Berikut penjelasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Belum lama ini telah viral sebuah video Polisi yang memberhentikan pengendara roda dua jenis Harley Davidson yang dianggap telah melanggar peraturan lalu lintas.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan lampu strobo dan rotator yang biasanya dipasang pada kendaraan-kendaran tertentu sesuai fungsinya. Sebagian masyarakat di Indonesia sendiri tidak banyak yang tau ketentuan mengenai lampu tersebut.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca Juga:  Haru, SDN 3 Tegal Munjul Lepas Dua Gurunya Masuk Pensiun

Hak-hak tersebut meliputi beberapa hal, diantaranya seperti berikut:

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulan yang sedang membawa Pasien
  3. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu
  5. Iring-iringan pengantar Jenazah
  6. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan menurut petimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia

Tercantum dalam Pasal ke-135 pasal 1, Kendaraan yang mendapat kan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan atau juga menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine.

Baca Juga:  Tiga Cara Untuk Mengatasi Kabin Mobil Berisik, Ada Penyebabnya Juga

Apabila sudah mengetahui fungsi dan dasar hukumnya, kalian juga perlu tahu mengenai lampu isyarat atau strobol yang tertera dalam pasal 59 ayat 5 yang terdapat dalam undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) nomor 22 tahun 2009 yang berisi:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirine, digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, Pemadam Kebakaran, Ambulan, palang merah, rescue, hingga mobil pengantar jenazah.
  3. Lampu isyarat warna Kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, angkutan jalan, perawatan atau pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan hingga angkutan barang khusus.
Baca Juga:  Ini Hasil Evaluasi Ganjil Genap di Kota Bandung, Akankah Dilanjut?

Dari Kesimpulan diatas maka sudah jelas kendaraan yang tidak memiliki hak tersebut dilarang untuk menggunakan lampu rotator, strobo hingga sirine tanpa izin dari pihak kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekadar informasi, sanksi hukum bagi pelanggaran ini juga sudah tertuang pada UU LLAJ pasal 287 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Mal)