Parkir Liar di Margonda Ditertibkan, Petugas Gemboskan Ban Motor

JABARNEWS | DEPOK – Polres Metro Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Margonda terutama di depan Mapolrestro dan Pemkot Depok yang sering digunakan pengendara untuk memarkir kendaraannya di bahu jalan.

Kanit Keamanan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari di Depok, Rabu (31/3/2021), mengatakan operasi gabungan dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Propam Polres Metro Depok, sasaran kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Margonda.

“Dalam penertiban parkir liar tersebut berhasil menggembok mobil dan menggemboskan ban motor yang masih bandel parkir sembarangan di bahu jalan,” jelas Elly.

Baca Juga:  Pemain Persib Jalani Recovery Training, Robert Alberts Ungkap Kondisi Teja Paku Alam

Elly mengatakan seperti diketahui sepanjang Jalan Margonda terutama mulai dari Bank BRI, BJB, hingga apartemen Zam-zam kerap dijadikan sebagai tempat parkir liar para pengendara kendaraan bermotor.

Dikatakannya operasi penertiban parkir liar dilakukan dari ada laporan masyarakat mengeluhkan jalan menjadi sempit karena hampir satu jalur digunakan buat parkir liar.

“Kami bertindak tegas kepada siapapun yang masih tetap parkir di bahu jalan. Jika ada kendaraan anggota yang melanggar akan diberikan sanksi,” katanya.

Baca Juga:  73 Siswa SD di Sukabumi Keracunan Bubur Kemendikbud

Menurut Elly untuk menjaga agar jalan sepanjang Margonda Raya tidak digunakan sebagai tempat parkir kami juga terus melakukan sosialisasi dengan menurunkan mobil pengeras suara untuk woro-woro dilarang parkir sepanjang Jalan Margonda.

Sementara itu terpisah Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Kabid Binkestib) Dishub Kota Depok, Agus Timin, dalam operasi penertiban parkiran liar sepanjang pinggir Jalan Margonda diturunkan 20 personel.

Ia menjelaskan penertiban parkir ini gabungan dengan jajaran Polres Metro Depok untuk menyisir parkiran liar pinggiran Jalan Margonda yang sudah sangat mengganggu pengendara lain melintas. Sanksi terhadap kendaraan yang melanggar mulai dari penderekan, penggembokan, dan pengempesan ban.

Baca Juga:  Kemenpora: IOXC Sebagai Ruang Kreativitas Remaja di Bidang Olahraga

“Bagi mobil yang kita gembok hari ini akan berkoordinasi dengan petugas Lantas Polres Metro Depok karena sesuai Perda dan Perwal yang ada jelas akan kena sanksi,” katanya.

Dalam operasi ikut hadir Kasat Sabhara Polres Metro Depok Kompol Subandi, Kasi Propam Polres Metro Depok Kompol Toto Haryanto, dan Kanit Paminal AKP Sunyoto. (Red)