Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil Terluka Hati karena Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan agar kepala daerah di kabupaten/kota yang lain di Jawa Barat agar tidak tergoda dengan anggaran besar.

Ridwan Kamil menegaskan, kepala daerah harus fokus pada pembenahan manajemen pemerintahan. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 pun harus disikapi dengan serius.

“Daripada memikirkan hal-hal lain, lebih baik fokus pada manajemen untuk menyukseskan pemulihan ekonomi dan pandemi,” kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jumat (2/4/2021) malam.

Baca Juga:  Empat Samsat Baru & Inovasi Layanan Pajak Resmi Beroperasi

“Jangan tergoda dan ikut-ikutan turun ke teknis yang di mana ada anggaran-anggaran yang nanti akhirnya terpeleset dan akhirnya salah keputusan, itu yang terjadi,” kata Ridwan Kamil.

“Harusnya fokus di tataran kebijakan saja, pada saat terlalu ke teknis maka di situlah terjadi satu atau dua pelanggaran,” tegas Ridwan Kamil lagi.

Baca Juga:  Tasik Seharusnya Asik Tanpa HIV AIDS

Dia mengaku sedih dengan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Jawa Barat. Apalagi, sekitar sepekan lalu pimpinan KPK memberikan edukasi mengenai praktik yang harus dijauhi.

Selain itu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Aa Umbara berkaitan dengan bantuan sosial penanganan Covid-19. Hal itu dianggap telah melukai masyarakat, yang tengah terpukul oleh pandemi Covid-19.

“Karena (Aa Umbara diduga korupsi) terkait bansos juga, menurut saya sedikit melukai hati kami yang sedang berjuang membereskan Covid-19 ya,” tutur Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Hindari Riba, Fintech Syariah Hadirkan Solusi

Lebih lanjut, dia meminta aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bandung Barat agar tetap fokus bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak adanya kepala daerah definitif akan segera ditindaklanjuti segera.

“Ya, biasanya itu Plt (pelaksana tugas bupati yang ganti). Biasanya wakil tidak bisa definitif sebelum ada keputusan, jadi kita harus ada asas praduga tak bersalah ya,” ucap Ridwan Kamil. (Yoy)