JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait ibadah ibadah salat tarawih pada Ramadhan 2021.
“Semua daerah sedang menunggu kegiatan puasa dari secara formal dari Kemenag,” kata Oded M Danial, seperti dilansir dari Inilah Koran, Senin (5/4/2021).
Selain itu, pihaknya ikut mempersiapkan rencana kebijakan ibadah tarawih. Sejauh ini, dituturkan dia belum ada kebijakan pemerintah pusat terkait kebijakan ibadah tarawih 2021 di masa pandemi Covid-19.
“Sekda tadi malam izin. Yang disiapkan oleh kita kedepan, pertama urusan tatap muka sedang disiapkan, tentang bulan puasa tarawih sedang disiapkan sambil menunggu kebijakan pusat,” ucapnya.
Diketahui, pelaksanaan ibadah tarawih pada bulan puasa 2020 dilarang akibat pandemi Covid-19. Kebijakan itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 termasuk ibadah lainnya yaitu salat Jumat.
Namun seiring berjalannya waktu, kebijakan larangan ibadah di masjid di relaksasi sehingga jemaah bisa shalat di masjid dengan batas maksimal dan menerapkan protokol kesehatan. (Red)