JABARNEWS | SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Sukabumi, Jawa Barat, meminta perusahaan untuk tidak mencicil tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan mereka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kota Sukabumi, Didin Syaripudin, mengatakan, sejauh ini, belum ada surat edaran soal THR dari pemerintah pusat.
“Meskipun belum ada surat resminya, tahu dari pemberitaan. Tentunya THR jangan dicicil harus dibayarkan langsung,” kata Didin pada Tribunjabar.id saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Kamis (8/4/2021).
Hingga sejauh ini, kata dia, setiap pembayaran THR untuk karyawan di wilayah Kota Sukabumi dengan cara dicicil tidak pernah ada, meski saat pandemi Covid-19. Bahkan saat ini kondisi perekonomian sudah berangsur-angsur membaik.
“Saat awal pandemi tahun sebelumnya juga, kami tidak menemukan atau mendapatkan laporan soal adanya perusahan yang membayar THR dengan cicil pada seluruh karyawannya,” ucapnya.
Didin menjelaskan, nantinya Wali Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran soal THR. Disnaker akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kota Sukabumi sehingga perusahaan bisa mempersiapkan diri dari awal.
“Bila ada surat edaran dari pemerintah pusat, itu pasti akan ditindak lanjuti Wali Kota dengan surat keputusan, dan kita sebagai dinas terkait, akan langsung memberikan sosialisasi ke setiap perusahaan,” katanya.
Dinas Tenaga Kerja berharap, pembayaran THR untuk karyawan, setiap perusahaan bisa berjalan lancar seperti tahun sebelumnya karena pada tahun ini tidak ada kenaikan upah.
“Biasanya pembayaran THR itu dilakukan paling lambat dua minggu sebelum hari raya Idulfitri. Paling telat biasanya sepekan sebelum Lebaran. Semoga berjalan lancar,” katanya. (Red)