Soal Ibadah Terawih dan Idul Fitri di Purwakarta, Ini Penjelasan Kemenag

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pelaksanaan Salat Tarawih dan Idulfitri tahun ini boleh dilakukan secara berjamaah, sebagimana kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah pusat melalui Menteri Agama mengeluarkan surat edaran terkait aturan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan tercantum pada SE nomor 3 tahun 2021.

Dijelaskan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H. Munawir Sulaeman, aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama diikuti oleh lingkup Kemenag di tingkat kabupaten/kota. Sebab, di tingkat kabupaten/kota tak bisa mengeluarkan kebijakan.

“Soal aturan pelaksanaan ibadah Tarawih dan shalat Idul Fitri berjamaah kami ikuti apa yang telah diinstruksikan Menag. Jadi, tidak ada aturan khusus untuk di Kabupaten Purwakarta, dan yang terpenting itu adalah penerapan protokol kesehatan di setiap pelaksanaan ibadah di masa pandemi ini,” tutur Munawir, saat ditemui di Kantor Kemenag Purwakarta, Pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Pantai Karangsong Sebagai Tempat Wisata Indramayu

Saat disinggung terkait protokol kesehatan sesuai zonasi di Purwakarta, Munawir menegaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satgas Covid-19 untuk masalah protokol kesehatan yang harus diterapkannya.

Baca Juga:  Terkait Banyaknya Jalan Rusak, Hasbullah Rahmad Ungkap Imbas Pemangkasan Anggaran Perbaikan

“Kita doakan bersama-sama Purwakarta ini selalu berada di zona yang hijau sehingga pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini bisa terlaksana dengan aman dan nyaman,” ucap Munawir.

Sekedar untuk diketahui, dalam surat edaran Menteri Agama ini dituliskan ada beberapa poin ketentuan yang mengatur di dalamnya, seperti kegiatan buka bersama tetap dilaksanakan dengan catatan harus ada pembatasan jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan, penyelenggaraan ibadah baik salat fardu lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan i’tikaf pembatasan jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:  Kabupaten Bekasi Mulai Uji Coba PTM Terbatas Pada 3 September

Selanjutnya, kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi saat berpuasa.

Terakhir, pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan di masjid atau lapangan terbuka dengan perhatikan protokol kesehatan ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin meningkat maka akan ada edaran lanjutan. (Gin)