JABARNEWS | CIREBON – Petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial JM (41) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh.
Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama, mengatakan, JM terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pada (7/4/2021), yang beraksi pada siang bolong, pukul 14:00 WIB, di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
“Tersangka mencuri ponsel dan uang tunai milik korbannya,” ujar Purnama saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (10/4/2021).
Ia mengatakan, korban aksi tersebut merupakan sepasang muda mudi yang berboncengan menaiki sepeda motor.
Bahkan, JM juga sempat menodongkan pistol yang diketahui sebagai jenis senjata airsoft gun ke arah korbannya. Selain itu, tersangka juga sempat melontarkan ancaman kepada muda-mudi tersebut.
“JM mengancam sambil meminta korban menyerahkan barang berharga,” kata Purnama.
Purnama menyampaikan, korban langsung memberikan ponsel dan lima lembar uang Rp 10 ribuan yang dibawanya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, uang tunai, pistol airsoft gun, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM juga dijerat Pasal 365 dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)