Polres Indramayu Kembali Tangkap Dua Orang Yang Diduga Pengedar Narkoba

JABARNEWS | INDRAMAYU – Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat. Di bawah komando AKBP Hafidh Susilo Herlambang, tak memberikan ruang bagi penyalahguna narkoba di Indramayu.

Baru-baru ini, menjelang bulan suci Ramadhan Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali meringkus kurir dan pengedar narkotika jenis sabu untuk wilayah Indramayu, pada Sabtu (10/4/2021)

Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo membenarkan terkait penangkapan dua orang diguga kuat sebagai kurir dan pengedar sabu yang beraksi di wilayah Indramayu.

“Penangkapan itu bermula Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kios tato milik inisial K di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu terduga inisial AG sedang berada di kios tersebut,” tutur AKP Heri Nurcahyo didampingi Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan, pada Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga:  Jasad Bocah Tenggelam Di Waduk Jatiluhur Ditemukan, Begini Kronologisnya

Heri menambahkan, berbekal informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga berinisial AG.

“Dari terduga AG Sat Resnarkoba Polres Indramayu mengamankan Barang Bukti 1(satu) buah bungkus, bekas rokok Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket sabu,yang dibungkus plastik klip warna bening dan sedotan warna hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk Andromax warna Hitam,” jelas mantan Kasat Resnarkoba Polres Purwakarta itu.

Adapun hasil introgasi dari teruga AG, kata Heri, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut milik dari inisial SG untuk diantarkan kepada pemesan atau pembeli.

Baca Juga:  Tak Disangka! Ternyata Tiga Makanan Ini Bisa Jadi Pereda Rematik Yang Ampuh, Kalian Pernah Coba?

“Berbekal pengakuan dari AG, anggota kmi kemudian melakukan pengembangan dan kami berhasil meringkus SG,” ucap Heri.

Pada saat dilakukan penggeledahan, sambung dia, didapati barang bukti 1(satu) buah tas slempang warna merah yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru serta 1 (satu) unit motor merk Turbo warna Hitam tanpa plat nomor.

“Terduga SG mengaku kedua paket Narkotia jenis Sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari inisial N ( DPO ),” bebernya.

Baca Juga:  Warga Berdesakan Antre Bibit Di BAM

Lebih lanjut, Heri menambahkan, kedua terduga AG dan SG saat ini diamankan di Mako Polres Indramayu dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres Indramayu menyatakan tidak ada ampun bagi pelaku narkoba di Indramayu, pasalnya dampak dari penyalahgunaan narkoba begitu mengerikan dan ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Imbauan Kapolres Indramayu, kata Heri, mengajak agar seluruh elemen lapisan masyarakat Indramayu bersama mencegah dan memerangi peredaran narkoba.

“Pak Kapolres menghimbau juga kepada para remaja untuk menjauhi narkoba, karena narkoba dapat merusak kehidupan dan masa depan,” demikian,” AKP Heri Nurcahyo. (Red)