JABARNEWS | INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina tak izinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) nyalon atau mencalonkan dalam Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 171 desa di Kabupaten Indramayu pada 2 Juni 2021.
Diketahui, syarat bagi ASN yang ingin nyalon Pilkades harus memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, yaitu Bupati Indramayu Nina Agustina. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu Nomor 800/312- BKPSDM per 8 April 2021, Nina Agustina secara tegas menyatakan belum dapat disetujui.
Paguyuban Gotong Royong Pembela Bupati Nina Agustina, Mustholih Baidowi mengatakan, beberapa alasan bupati belum dapat menyetujui ASN menjadi calon kuwu. Sebagaimana tertera dalam surat itu di antaranya, mengingat kurangnya tenaga ASN, banyaknya pejabat struktural dan fungsional yang kosong serta menjaga netralitas ASN.
“Berdasarkan data, ASN di Indramayu yang berminat menjadi calon kuwu jumlahnya sebanyak 17 orang,” kata Mustolih, Minggu (11/4/2021).
Dia menyebut, berdasarkan fakta dan data, kebijakan Bupati Nina Agustina sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Indramayu, dinilai sudah tepat dan benar.
“Berasal dari 5 ASN Penjabat Kuwu, 9 ASN Kantor Kecamatan, 1 ASN Satpol PP, 1 ASN Dinas PUPR Indramayu dan 1 ASN Dinas Pendidikan,” tutupnya. (Red)