JABARNEWS | BANDUNG – Vaksin saat Ramadhan dipastikan tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Faridl mengungkapkan, dari sudut pandang ilmu keagamaan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. Landasan utamanya, vaksin tidak dimasukan melalui tenggorokan.
“Menurut hukum fiqih tidak membatalkan puasa. Karena itu sesuatu yang bukan melalui tenggorokan, melainkan masuk melalui kulit,” kata Miftah, Minggu (11/4/2021).
Dia menyatakan khusus untuk penyuntikan vaksin ini MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa. Yakni tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
“Fatwa ini akan segera kami edarkan ke masyarakat. Sekarang kita sedang menyusun pengantarnya,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menambahkan, selain menjadi panduan, fatwa ini juga merupakan dukungan guna mewujudkan mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif.
Dikutip dari laman resmi MUI, Asrorun menyampaikan vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ungkapnya. (RNU)