DPRD Jabar Sebut Regulasi Rutilahu Tak Bisa Diadvokasi, Ini Sebabnya

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar mengungkapkan sejumlah kendala dalam monitoring Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Kendala tersebut di antaranya regulasi rumah yang tidak layak huni dan tidak bisa diadvokasi karena status kepemilikan tanah serta lingkungan sosial.

“Kami berharap ada jalan keluar dengan skema baru yang akan dibuat. Setelah kita meninjau ke lapangan, memang ada beberapa kendala,” kata anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar H Jajang Rohana, seperti dilansir dari Antara, Minggu (11/4/2021).

Baca Juga:  Prihatin Akan Kondisi Buruh, Hari Ini GMBI Ikuti Aksi Tuntut Hak Para Buruh

Ia mengatakan kendala lainnya yang ditemukan terkait Program Rutilahu tersebut, adalah regulasi, yakni banyak rumah yang tidak layak huni, tetapi tidak bisa diadvokasi karena status tanahnya.

“Mudah-mudahan ke depan ada skema baru. Kendala yang kedua, yaitu lingkungan sosial, sebab dana ini baru stimulus saja harus ada swadaya dan ini harus disiapkan, ketika tidak ada swadaya tidak akan mungkin selesai,” katanya.

Jajang mengatakan monitoring Program Rutilahu yang dilakukan DPRD Jabar di Desa Cibiru Wetan yang pengembangannya cukup bagus, sehingga sekarang sudah layak huni.

Baca Juga:  Emil: Basuki Sosok Pekerja Keras, Tegas dalam Tentukan Kebijakan

Dia mengatakan dari Program Rutilahu tahun 2020, Desa Cibiru Wetan ini mendapatkan bantuan 20 rumah dari 620 rumah untuk Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah 20 rumah yang diberikan langsung oleh Pemprov ke Desa Cibiru Wetan ini sudah selesai pembangunannya, sebagian juga sudah kita tinjau pembangunannya, yang sebelumnya tidak layak huni sekarang sudah menjadi hunian yang layak bagi masyarakat,” ujar Jajang.

Jajang berharap nilai dari rumah per unit itu tidak lagi Rp17,5 juta, tetapi dinaikkan minimal Rp25 juta per unit agar bedah rumah tersebut tidak ada swadaya lagi.

Baca Juga:  Jabarnews Gelar Lomba Menulis Surat Untuk Bupati Anne Ratna Mustika, Catat Waktunya!

“Harapan kita sesuai hasil rapat komisi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jabar, nilai rumah per unit itu Rp25 juta supaya swadayanya lebih kecil, bahkan harapannya ya bedah rumah jadi tidak ada swadaya lagi,” katanya.

Disinggung mengenai capaian target Program Rutilahu sampai tahun 2023, Jajang menyebut sesuai target capaian di RPJMD sampai tahun 2023, yaitu membangun Rutilahu sebanyak 100 ribu unit di Jabar. (Red)