JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memperbolehkan masyarakat menggelar acara buka dan sahur bersama selama Ramadan 1442 Hijriah.
“Diperbolehkannya buka dan sahur bersama selama Ramadan itu, mengacu surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kepada wartawan di Balai Kota, Senin (12/4/2021).
Namun, kata dia, bila memang ada keinginan yang kuat dan mendesak untuk mengikuti buka puasa bersama, tentunya masyakat atau pengelola rumah makan harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Jadi, hotel, restoran, kafe, tolong menjaga kapasitas ruangan 50 persen, dan menerapkan 3 M. Hal ini telah sesuai dengan surat edaran dari gubernur. Namun buka atau sahur lebih baik dilakukan dirumah saja,” kata Fahmi.
Selain itu, ia menjelaskan, terkait pelaksanaan keagamaan selama bulan Ramadan pun boleh dilaksanakan masyarakat.
Namun, diminta untuk benar-benar menerapkan dan memperhatikan standar protokol kesehatan.
“Salat Tarawih bersama, tadarus Quran, iktikaf, dan Nuzulul Quran masih bisa dilakukan. Asalkan kapasitas diisi sebanyak 50 persen yang sesuai dengan ruangan, dan itu sesuai dengan edaran dari Kemenag,” ucap Fahmi.
Dia meminta masyarakat untuk bisa mengikuti dan menaati peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Sehingga pelaksanaan ibadah bisa dilakukan, begitu pun penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 bisa diterapkan.
”Mari kita sambut Ramadan ini dengan penuh kegembiraan. Tetapi jangan melupakan protokol kesehatan dijalankan, karena saat pandemi Covid-19 belum berakhir,” katanya. (Red)