Polres Kota Bogor Ungkap Perdagangan Orang, Mucikarinya Masih 17 Tahun

JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota Bogor berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan orang di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Modusnya, pelaku menawarkan PSK di bawah umur melalui jejaring sosial. Kedua pelaku diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwando menjelaskan, dari dua tersangka yang diamankan, satu orang berperan sebagai mucikari yakni DAP (17) ABG perempuan di bawah umur, dan satu lagi sebagai penyedia tempat.

Baca Juga:  Ini Persyaratan Terakhir Dalam Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Saat diamankan wanita yang diduga sebagai PSK tengah bersiap untuk dijajakan kepada pria hidung belang, dan mereka berada di lantai 12 apartemen tersebut.

“Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan beberapa wanita yang dijajakan sebagai PSK, rata-rata mereka di bawah umur, bahkan ada satu orang di bawah 17 tahun. Makanya kami terapkan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya saat konferensi pers di Pusdikzi, Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (12/04/2021).

Baca Juga:  Simak, Ini Info Penting untuk Pemudik Sebelum Kembali ke Jakarta

Dhoni mengungkapkan, untuk sekali kencan para mucikari menawarkan dengan harga Rp 700 ribu. Dari uang Rp 700 ribu tersebut, Rp 200 ribu diserahkan sebagai jatah mucikari, sisanya Rp 500 ribu untuk si PSK.

Baca Juga:  Inilah Kata Supplier Beras Soal BPNT di Cianjur

“Untuk korbannya kita amankan tiga orang wanita yang memang saat itu dipersiapkan di sana, kemudian juga tersangka dua orang,” ucapnya.

Meski dijadikan PSK, dua orang perempuan berinisial MRM (17) dan SGA (16) yang dijajakan pelaku, ternyata masih diperbolehkan pulang.

Selama menunggu adanya pesanan dari pria hidung belang, para perempuan ini disediakan kamar khusus. “Jadi kamar untuk main dan untuk nunggu itu beda,” tukasnya. (Red)