JABARNEWS | CIAMIS – MSP (57) tersangka kasus percaloan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ditangkap jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Ciamis.
Dirinya ditangkap petugas karena meminta sejumlah uang dengan janjikan terhadap korban dengang iming-iming akan diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolres Ciamis Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi mengatakan tersangka ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di wilayah Cipete, Kecamatan Cilandak, Jakarta pada hari Minggu 18 April 2021.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” katanya, dilansir dari Pikiran Rakyat, Rabu (21/4/2021).
Terungkapnya kasus penipuan percaloan CPNS , bermula dari salah seorang korban warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran pada hari Senin, 19 April 2021.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan, akhirnya hingga berhasil menangkap tersangka.
Tersangka, katanya melanjutkan, mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2018 – 2019. Diperkirakan jumlah korbannya lebih dari seorang. Hanya hingga saat ini baru seorang yang melaporkan. Korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp305 juta.
“Pelaku melancarkan aksinya membujuk rayu korban dua kali. Di BRI Unit Padaherang dan Hotel Arnawa Pangandaran. Kami juga mengamankan buku tabungan berikut kartu ATM atas nama Komarudin,” ujar Afrizal.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 387 dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Ada beberapa pasal yang bakal dikenakan kepada tersangka. Pasal soal penipuan maupun penggelapan,” tuturnya. (Red)