JABARNEWS I CIAMIS – Satreskrim Polres Ciamis mengamankan oknum pejabat Kemenag (Kementerian Agama) berinisial MPS (55).
Oknum pejabat Kemenag tersebut diamankan karena diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menjanjikan dapat memasukan menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenag.
Oknum pejabat Kemenag berinisial MPS itu diduga telah menipu belasan korban, dengan meminta uang. Dengan iming-iming lolos jadi CPNS tanpa tes, dia meminta uang hingga ratusan juta rupiah.
Namun, setelah bertahun-tahun, korban tetap tidak kunjung mendapat SK (surat keputusan) calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Kepala Satreskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi mengatakan, oknum pejabat Kemenag itu bisa meraup uang hingga Rp2 miliar dari sedikitnya 12 korban.
“Dugaan sementara aksi pelaku tidak hanya dilakukan wilayah hukum Polres Ciamis melainkan di berbagai daerah,” kata Iptu Afrizal Wahyudi.
Menurut dia, para korban penipuan oknum pejabat Kemenag tersebut rata-rata merupakan tenaga kontrak di lingkungan Kementerian Agama.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aksi penipuan CPNS di lingkungan Kementerian Agama ini,” kata dia.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Ciamis juga menyita barang bukti berupa dokumen, kartu ATM, hingga buku tabungan.
“Akibat perbuatannya pelaku yang melakukan serangkaian penipuan terancam kurungan empat tahun penjara,” tandasnya. (Red)