Blanko KTP-el di Cimahi Hanya Cukup untuk Sebulan ke Depan

JABARNEWS I CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menyatakan bahwa ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk memenuhi kebutuhan sebulan ke depan. 

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hidasyah mengatakan, blanko KTP-el yang tersisa untuk warga Kota Cimahi saat ini mencapai sekitar 7.000 keping. 

“Sekarang ada sekitar 7.000-an keping. Cukup untuk sekitar satu bulan,” ujar Ade, Senin (26/4/2021). 

Dikatakan Ade, ketersediaan blanko KTP-el tersebut didapat dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Apabila stok mulai menipis, Disdukcapil Kota Cimahi bakal mengajukan perminaat blanko baru. 

Baca Juga:  Bupati Subang: Pasar Rakyat Picu Pertumbuh Ekonomi

“Jadi memang kita pengajuannya sesuai kebutuhan,” ucap Ade. 

Ade mengklaim, berdasarkan data Disdukcapil Kota Cimahi, sebesar 97,7 persen warga Kota Cimahi sudah memiliki KTP dari total sebanyak 405.448 orang wajib KTP-el di kota mungil ini. 

“Ada sekitar 2,3 persen (9.326) yang adalah pemula usia 17 tahun yang belum perekaman,” sebutnya. 

Ia melanjutkan, proses perekaman hingga pencetakan KTP-el di Kota Cimahi berjalan lancar di tengah pandemi Covid-19. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman dan datanya siap atau Print Ready Record (PRR), maka akan langsung dicetak.

Baca Juga:  IPNU Dan IPPNU Kabupaten Purwakarta Gelar Pesantren Kilat

“Alhamdulillah sejauh ini proses pencetakan berjalan lancar. Kalau data pemohon sudah terekam dan PRR kita langsung cetak,” kata Ade.

Dalam sehari, terang Ade, pihaknya bisa mencetak hingga 200-300 keping KTP-el baik untuk pemohon pemula maupun pemohon yang mengajukan perubahan elemen, hilang, rusak, ganti status dan sebagainya.

“Kita prosesnya terbilang cepat, apalagi yang pemula. Kalau yang seperti perubahan elemen biasanya butuh waktu,” jelas Ade.

emohon pembuatan KTP sendiri kini dipermudah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga:  Menteri PPPA Gandeng 3 Kementerian Untuk Batasi Pelajar Gunakan Gawai

Dengan Perpres tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat KTP-el kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW. 

Masyarakat yang ingin membuat KTP-el cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga (KK).

Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Untuk berjaga, bawa juga akta kelahiran sebagai antisipasi perbedaan nama dengan yang tercantum di dalam (KK). 

“Datang langsung ke kecamatan untuk melakukan perekaman. Cukup perlihatkan KK dan akte takutnya ada perbedaan nama,” pungkas Ade. (Red)