JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang pimpin langsung penggerebekan lokasi perjudian jenis tembak ikan di Dusun 17, Desa Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (26/4/2021) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil disita barang bukti sebanyak 5 mesin judi tembak ikan, seorang pemilik rumah inisial NS (35) serta 5 orang pemain.
“Penggerebekan lokasi judi tembak atas informasi dari masyarakat,” AKBP Robin.
Kata dia, polisi sempat terkecoh dengan informasi telah tutupnya lokasi perjudian tembak ikan yang sering melibatkan anak-anak tersebut di Desa Hapoltahan. Ternyata permainan judi tembak ikan tetap beroperasi, sehingga diambil tindakan tegas.
“Sempat terkecoh, saat dilakukan penyelidikan aktivitas perjudian tembak ikan masih beroperasi, sehingga dilakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Kata dia, dari penggerebekan itu, disita alat bukti berupa 5 mesin judi tembak ikan dalam posisi mati, 5 pemain dan seorang pemilik rumah digelandang ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya akan tindak terus segala jenis penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai, apalagi menjelang Lebaran ini. Ke depan, kami akan lebih sigap dan siaga,” bilangnya. (Ptr)