Buka Posko Pengaduan THR, Disnaker Kota Bandung Himbau Bayar H-7

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Bandung buka posko pengaduan bagi perusahaan yang lalai atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.

“Dinas Tenaga Kerja sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara No 4,” kata Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin dilansir dari detik.com, Selasa (27/4/2021).

Pihak Disnaker menghimbau kepada perusahaan agar memberikan THR pada H-7 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Akan Terima Vaksin Covid-19 Pada Bulan Februari

“Saya harap tahun ini bisa terbayarkan kepada para pekerja oleh pihak perusahaan kiriman H-7,” imbaunya.

Tercatat di Disnaker Kota Bandung terdapat sekitar 1.167.849 orang pekerja di Kota Bandung yang harus dibayar THRnya oleh Perusahaan.

Terkait jumlah atau nominal THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya, Arief menyebut pihak perusahaan sudah mengerti regulasi dan rumus perhitungannya.

“Masalah pembayaran THR sudah ada regulasi dan rumus perhitungannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Geby Bukan Bocah Terbuang

Arief menambahkan, hingga kini belum ada laporan atau aduan yang diterima Disnaker Kota Bandung.

“Belum ada, enggak ada,” tambahnya.

Ketika ada yang melapor pihaknya juga akan langsung berkoordinasi Pengawas Ketenagakerjaan (Wanasker) untuk menindaklanjuti perusahaan tersebut.

“Kalau ada pelanggaran kita akan berkoordinasi dengan Wasnaker yang menindaklanjuti secara teknis,” ungkapnya.

Karena saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19 seperti tahun lalu, Arief mengatakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan kepada karyawannya yakni THR diberikan dengan cara dicicil.

Baca Juga:  Bawa Narkoba, Dua Warga Pematang Siantar Ditangkap Polisi

Meskipun dalam aturannya perusahaan diperbolehkan mencicil THR, tapi jangan melebihi H-7 lebaran apalagi dibayar setelah Lebaran.

“Tahun lalu pelanggarannya secara dicicil. Kalau sekarang misalkan dicicil, minimal H-7 itu harus terbayarkan jangan lewat hari Lebaran,” jelasnya.

Tak hanya karyawan tetap, karyawan kontrak dan outsourcing juga harus diberi THR.

“Hitungannya sama, harus dibayar. Wajib dibayarkan sesuai Permenaker,” pungkasnya. (Red)