Berikut Empat Hal Terkini Tentang Azis Syamsuddin Soal Kasus Hukum Di KPK

JABARNEWS | BANDUNG – Belakangan ini telah ramai beredar kabar tentang Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin seputar keterlibatanya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya belakangan ini sedang ramai tentang dilarangnya Azis Syamsuddin oleh KPK untuk pergi keluar Negeri.

Selain itu, Ada berbagai pemberitaan lain terkait dirinya dengan Pihak KPK yang beredar di berbagai media pemberitaan Indonesia. Oleh sebab itu, dilansir dari banyak sumber kami berhasil merangkum beberapa pemberitaan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait KPK. Diantaranya yakni:

Baca Juga:  Amankan Malam Tahun Baru, Polres Purwakarta Terjunkan 118 Personel

Pertama. KPK Segera Layangkan Surat Panggilan kepada Azis Syamsuddin – Pada saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, atas dugaan keterlibatannya dalam skandal suap dan gratifikasi di Tanjungbalai.

“Untuk kepentingan penyidikan, secepatnya untuk diperiksa,” ujar Firli Bahuri dilansir dari Pikiranrakyat.com Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga:  Jangan Asal Menggunakan Jenis Piring Atau Penyakit Berbahaya Ini Siap Serang Kalian

Kedua. Kantor, Rumah Dinas, dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin Digeledah KPK – Pada saat berita ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan yang dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

Ketiga. Geledah Rumah Dinas dan Ruang Kerja Azis Syamsuddin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin karena diduga terkait dalam kasus penyuapan dan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

Baca Juga:  Benarkah Nasi Dipanaskan di Rice Cooker Sebabkan Diabetes

Keempat. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilarang ke Luar Negeri – Untuk yang kelima ini terjadi belum lama sekitar pada tanggal 28 April 2021 yang lalu, dari hasil pengemabngan sebelumnya KPK berhasil menemukan sesuatu dan melarang Azis Syamsuddin untuk pergi keluar negeri terlebih dahulu. (Red)