Simak! Inilah Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri dari Kemenag

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan kegiatan malam takbiran dan Salat Idulfitri. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19.

Surat tersebut menyebutkan bahwa kegiatan takbiran dapat dilaksanakan secara terbatas di semua masjid dan musala.

Dengan ketentuan, maksimal 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Masyarakat di zona merah dan oranye diminta agar salat Idulfitri di rumah masing-masing.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Harus Waspadai Upaya Kelompok Intoleran Menghasut Program Vaksinasi

Pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dan lapangan hanya diperbolehkan untuk daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan kuning dengan beberapa ketentuan.

“Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan,” tulis Menag Yaqut dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Oli Motor Sering Bocor? Jangan-jangan Ini Penyebabnya

Selain itu, panitia salat Idulfitri dianjurkan melakukan pengecekan suhu jemaah. Panitia juga diminta memberi batas transparan pada mimbar yang digunakan khatib. Adapun khutbah agar dilakukan secara singkat, paling lama 20 menit.

“Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan. Seusai salat, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” tulisnya.

Baca Juga:  Wilujeng Milangkala Kabupaten Ciamis Jawa Barat

Sebelum menggelar shalat Idulfitri di masjid dan lapangan, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk memastikan status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar prokes dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Menag Yaqut menyatakan panduan ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat muslim sekaligus membantu negara mencegah penyebaran Covid-19. Dia menginstruksikan agar edaran ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat luas. (Red)